Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumedang 10/2005 · Perda Kabupaten Sumedang No. 10 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Januari 2006Tanggal Penetapan:5 Desember 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Reklame
LokasiPemerintah Kabupaten Sumedang
Tanggal Berlaku18 Januari 2006
Tanggal Penetapan05 Desember 2005
Tempat PenetapanSumedang Utara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak reklame seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan potensi daerah. Peraturan ini mengatur nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, dan tata cara perhitungan serta penetapan pajak reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti bando, billboard, neon box, reklame melekat, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame yang dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari nilai sewa reklame. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).

(-)

1. Dalam hal wajib pajak tidak membayar tepat waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari besarnya pajak yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan surat tagihan pajak daerah. 2. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang. 3. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang.