Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Reklame di Kabupaten Sumedang. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001, serta untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemungutan pajak reklame seiring dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan potensi daerah. Peraturan ini mengatur nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, saat pajak terutang, dan tata cara perhitungan serta penetapan pajak reklame. Objek pajak meliputi berbagai jenis reklame seperti bando, billboard, neon box, reklame melekat, selebaran, reklame berjalan, reklame udara, reklame suara, dan lain-lain. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah nilai sewa reklame yang dihitung berdasarkan pemasangan, lama pemasangan, nilai strategis, lokasi, dan jenis reklame. Tarif pajak ditetapkan sebesar 20% dari nilai sewa reklame. Wajib pajak diwajibkan mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD).