Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bukit Tinggi No. 8 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2015 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 8/2015 · Perda Kota Bukittinggi No. 8 Tahun 2015 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2015
Ganti Rugi Kerugian Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Daerah
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 8 Tahun 2015 mengatur tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengamanatkan pengaturan tuntutan ganti kerugian daerah melalui Peraturan Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memulihkan kerugian daerah yang disebabkan oleh tindakan pelanggaran hukum atau kelalaian oleh Bendahara, Pegawai Negeri Sipil bukan Bendahara, atau pejabat lain.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Informasi, Pelaporan, dan Pemeriksaan: Sumber informasi kerugian daerah, kewajiban pelaporan oleh pejabat yang mengetahui kerugian, dan penugasan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan.
  2. Penyelesaian Ganti Kerugian terhadap Bendahara: Meliputi upaya damai, tuntutan perbendaharaan biasa, tuntutan perbendaharaan khusus, dan pencatatan. Upaya damai dapat dilakukan secara tunai atau angsuran dengan SKTJM dan jaminan. Tuntutan perbendaharaan biasa dilakukan berdasarkan perhitungan Bendahara, dengan pemberitahuan tertulis dan kesempatan pembelaan diri. Tuntutan perbendaharaan khusus dilakukan jika Bendahara meninggal, melarikan diri, atau lalai membuat perhitungan.
  3. Penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi: Meliputi upaya damai dan tuntutan ganti rugi biasa. Upaya damai dilakukan secara tunai atau angsuran dengan SKTJM dan jaminan. Tuntutan ganti rugi biasa dilakukan dengan pemberitahuan tertulis dan kesempatan pembelaan diri.
  4. Penyelesaian Kerugian Barang Daerah: Penggantian dapat dilakukan dengan uang atau barang.
  5. Daluarsa: Batas waktu tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
  6. Penghapusan: Penghapusan kewajiban membayar ganti rugi jika tidak mampu, dengan persetujuan DPRD.
  7. Pembebasan: Pembebasan kewajiban membayar ganti rugi jika meninggal tanpa ahli waris atau tidak layak ditagih, dengan persetujuan DPRD.
  8. Penyetoran: Penyetoran ganti rugi melalui Rekening Kas Umum Daerah.
  9. Majelis Pertimbangan: Pembentukan Majelis Pertimbangan untuk membantu Walikota dalam penyelesaian kerugian daerah.

(-)

(-)