Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kewenangan:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA.
2. **Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah.
3. **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.
4. **Belanja Daerah:** Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar.
5. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit anggaran.
6. **Pengelola Keuangan Daerah:** Peraturan ini mengatur secara rinci tugas dan wewenang dari berbagai pengelola keuangan daerah, termasuk Sekretaris Daerah, PPKD, Kuasa BUD, PA, KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran.
7. **TAPD:** Dalam proses penyusunan APBD, Walikota dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.