Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukit Tinggi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bukittinggi 2/2023 · Perda Kota Bukittinggi No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2023Tanggal Penetapan:10 Agustus 2023
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Bukittinggi
Tanggal Berlaku10 Agustus 2023
Tanggal Penetapan10 Agustus 2023
Tempat PenetapanBukittinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang efisien dan efektif guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Latar belakangnya adalah ketidaksesuaian Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Kewenangan:** Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah melimpahkan sebagian atau seluruh kekuasaannya kepada Pejabat Perangkat Daerah, yang terdiri dari Sekretaris Daerah, kepala SKPKD selaku PPKD, dan kepala SKPD selaku PA. 2. **Pengelolaan Keuangan Daerah:** Pengelolaan keuangan daerah meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. APBD menjadi dasar bagi Pemerintah Daerah untuk melakukan Penerimaan dan Pengeluaran Daerah. 3. **Pendapatan Daerah:** Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 4. **Belanja Daerah:** Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, dengan prioritas pada Urusan Pemerintahan Wajib terkait Pelayanan Dasar. 5. **Pembiayaan Daerah:** Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Pembiayaan neto digunakan untuk menutup defisit anggaran. 6. **Pengelola Keuangan Daerah:** Peraturan ini mengatur secara rinci tugas dan wewenang dari berbagai pengelola keuangan daerah, termasuk Sekretaris Daerah, PPKD, Kuasa BUD, PA, KPA, PPTK, PPK SKPD, Bendahara Penerimaan, dan Bendahara Pengeluaran. 7. **TAPD:** Dalam proses penyusunan APBD, Walikota dibantu oleh TAPD yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah.

(-)

1. Setiap Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan Pembantu, dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) dikenakan sanksi administratif dari atasan berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan/atau sanksi kepegawaian lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sanksi administratif tidak menghilangkan ketentuan pidana atau penggantian kerugian Daerah dalam hal perbuatan tersebut merupakan perbuatan pidana.