Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020

Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020-2024

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDTT 17/2020 · Permendesa PDTT No. 17 Tahun 2020 · Permendesa PDTT Nomor 17 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2020Tanggal Penetapan:25 November 2020
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
TemaRencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020-2024
LokasiKementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
Tanggal Berlaku27 November 2020
Tanggal Penetapan25 November 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Renstra Kementerian) untuk periode 2020-2024. Renstra Kementerian ini berfungsi sebagai pedoman bagi unit organisasi di lingkungan Kementerian dalam penyusunan rencana strategis dan rencana kerja. Renstra Kementerian terdiri atas pendahuluan, visi, misi, dan tujuan, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan, target kinerja dan kerangka pendanaan, lokus prioritas, dan penutup. Renstra Kementerian tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan termuat dalam sistem informasi KRISNA-Renstra. Pimpinan tinggi madya pada unit organisasi melakukan pemantauan terhadap penyusunan rencana kerja unit kerja masing-masing sesuai dengan Renstra Kementerian.

(-)

(-)