Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 20252029

Juga dikenal sebagai: Permendesa PDT 11/2025 · Permendesa PDT No. 11 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Oktober 2025Tanggal Penetapan:6 Oktober 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
TemaRencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 20252029
LokasiKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Tanggal Berlaku10 Oktober 2025
Tanggal Penetapan06 Oktober 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020 – 2024.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025-2029 (Renstra Kemendes Tahun 2025-2029) sebagai dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Renstra Kemendes Tahun 2025-2029 mencakup visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan Kementerian. Visi Kementerian adalah terwujudnya kemandirian desa yang berkelanjutan dalam rangka mendukung Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Misi Kementerian meliputi membangun dari desa untuk kemandirian desa, mengembangkan ekonomi dan investasi desa, meningkatkan sinergi pembangunan daerah tertinggal, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan Kementerian adalah meningkatkan pemerataan kemandirian desa, meningkatkan perekonomian dan investasi desa, meningkatkan status perkembangan daerah tertinggal, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya.

(-)

(-)