Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan memberikan kemandirian pendanaan. Perubahan ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan pendanaan dan penunjukan pengguna anggaran. Ketentuan substansial meliputi pembentukan unsur pengawas intern yang dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian Pengawasan, serta penetapan jabatan struktural untuk Sekretaris Jenderal, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian. Selain itu, Sekretaris Jenderal ditetapkan sebagai pengguna anggaran, dan pengalihan pegawai negeri sipil serta barang milik negara dari Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ke Sekretariat Jenderal diatur secara rinci.