Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 87 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Juga dikenal sebagai: PERPRES 87/2019 · PERPRES No. 87 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 87 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 2019Tanggal Penetapan:26 Desember 2019
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 2019
Tanggal Penetapan26 Desember 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan dan mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dengan memberikan kemandirian pendanaan. Perubahan ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk pelaksanaan pendanaan dan penunjukan pengguna anggaran. Ketentuan substansial meliputi pembentukan unsur pengawas intern yang dapat berbentuk Inspektorat atau Bagian Pengawasan, serta penetapan jabatan struktural untuk Sekretaris Jenderal, Kepala Biro, Inspektur, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian. Selain itu, Sekretaris Jenderal ditetapkan sebagai pengguna anggaran, dan pengalihan pegawai negeri sipil serta barang milik negara dari Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ke Sekretariat Jenderal diatur secara rinci.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pegawai negeri sipil pada Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi pegawai negeri sipil pada Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. 2. Penyelesaian administrasi pengalihan pegawai negeri sipil dilakukan oleh Menteri Sekretaris Negara, Kepala Badan Kepegawaian Negara, dan instansi terkait lainnya. 3. Pengalihan barang milik/kekayaan negara, pembiayaan, kepegawaian, dan dokumen dilakukan paling lama 1 tahun sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

(-)