Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 60 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban

Juga dikenal sebagai: PERPRES 60/2016 · PERPRES No. 60 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 60 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2016Tanggal Penetapan:12 Juli 2016
Perlindungan Hak AsasiPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaSekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Juli 2016
Tanggal Penetapan12 Juli 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2008 tentang Kesekretariatan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (5) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuannya adalah untuk membentuk Sekretariat Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut.

Ketentuan Substansial

Sekretariat Jenderal dibentuk untuk memberikan dukungan administratif dan substantif kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban. Sekretariat ini dipimpin oleh Sekretaris Jenderal yang bertanggung jawab kepada Pimpinan Lembaga. Fungsi Sekretariat Jenderal meliputi koordinasi administrasi, penyusunan rencana dan program, pembinaan administrasi, pengelolaan barang milik negara, dan pemberian dukungan hukum. Selain itu, perwakilan lembaga di daerah juga dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugas di tingkat lokal.

1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya sampai dengan diangkatnya pejabat dalam jabatan berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)