Peraturan Menteri ini mengatur tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Ujian ini bertujuan untuk menentukan kelayakan dan kualitas Calon Notaris. Penyelenggaraan Ujian meliputi tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pengumuman hasil. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mendelegasikan penyelenggaraan Ujian kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ujian dilaksanakan secara elektronik oleh panitia pelaksana Ujian yang terdiri dari panitia materi substansi dan panitia pelaksana teknis. Calon Notaris wajib mengikuti Ujian setelah memenuhi persyaratan yang meliputi Warga Negara Indonesia, berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan, telah melaksanakan program magang, tidak berstatus tersangka maupun terdakwa, lulus ujian kode etik, dan telah menentukan rencana wilayah tempat kedudukan pengangkatan. Materi Ujian terdiri atas pilihan berganda dan pembuatan akta. Hasil Ujian diumumkan secara elektronik dan bersifat final. Calon Notaris yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian kembali setelah jangka waktu tertentu.