Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 25/2017 · Permenkumham No. 25 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 25 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Maret 2018Tanggal Penetapan:14 November 2017
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaUjian Pengangkatan Notaris
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku21 Maret 2018
Tanggal Penetapan14 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentikan dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 62 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata cara Pengangkatan, Perpindahan, Pemberhentikan dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris

Peraturan Menteri ini mengatur tentang Ujian Pengangkatan Notaris. Ujian ini bertujuan untuk menentukan kelayakan dan kualitas Calon Notaris. Penyelenggaraan Ujian meliputi tahapan pendaftaran, pelaksanaan, dan pengumuman hasil. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mendelegasikan penyelenggaraan Ujian kepada Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Ujian dilaksanakan secara elektronik oleh panitia pelaksana Ujian yang terdiri dari panitia materi substansi dan panitia pelaksana teknis. Calon Notaris wajib mengikuti Ujian setelah memenuhi persyaratan yang meliputi Warga Negara Indonesia, berijazah sarjana hukum dan lulusan jenjang strata dua kenotariatan, telah melaksanakan program magang, tidak berstatus tersangka maupun terdakwa, lulus ujian kode etik, dan telah menentukan rencana wilayah tempat kedudukan pengangkatan. Materi Ujian terdiri atas pilihan berganda dan pembuatan akta. Hasil Ujian diumumkan secara elektronik dan bersifat final. Calon Notaris yang tidak lulus dapat mengikuti Ujian kembali setelah jangka waktu tertentu.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, seluruh Calon Notaris yang telah mendaftar dan mendapatkan formasi Tahun 2017 tidak perlu mengikuti Ujian.

(-)