Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2018

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 18/2018 · Permenkumham No. 18 Tahun 2018 · Permenkumham Nomor 18 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 September 2018Tanggal Penetapan:12 Juli 2018
Profesi & Sertifikasi Keahlian

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku04 September 2018
Tanggal Penetapan12 Juli 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Ujian Pengangkatan Notaris.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pelaksanaan Ujian Pengangkatan Notaris dengan kebutuhan masyarakat yang berkembang, serta untuk meningkatkan transparansi dan kecepatan dalam penilaian ujian. Perubahan mencakup persyaratan pendaftaran calon notaris, yang meliputi kewarganegaraan, pendidikan, pengalaman magang, dan status hukum. Materi ujian diubah menjadi pilihan berganda, dan hasil ujian diumumkan secara elektronik dalam waktu lima hari kerja setelah ujian selesai. Calon yang tidak lulus dapat mengikuti ujian kembali setelah enam bulan. Pendanaan ujian dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

(-)

(-)