Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Batanghari 5/2016 · Perda Kabupaten Batanghari No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2016Tanggal Penetapan:1 April 2016
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Batanghari
Tanggal Berlaku01 April 2016
Tanggal Penetapan01 April 2016
Tempat PenetapanMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Batang Hari Nomor 11 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Batang Hari. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kinerja PPNS dalam penegakan hukum atas pelanggaran peraturan perundang-undangan yang mengandung sanksi pidana, mengingat Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak relevan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberdayakan PPNS dalam penegakan hukum, tidak hanya terbatas pada Peraturan Daerah tetapi juga Undang-Undang sektoral. Ketentuan substansial meliputi: - Kedudukan PPNS berada di bawah Bupati melalui Kepala SKPD masing-masing. - Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Undang-Undang dan/atau Peraturan Daerah sesuai dengan dasar pengangkatannya, di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Kepolisian Republik Indonesia. - Wewenang PPNS meliputi menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa identitas tersangka, melakukan penyitaan, mengambil sidik jari, memanggil saksi, mendatangkan ahli, dan menghentikan penyidikan jika tidak cukup bukti. - PPNS berhak mendapat insentif dan operasional penyidikan yang diatur dengan Peraturan Bupati. - Persyaratan untuk mendapatkan insentif meliputi menjalankan tugas aktif minimal satu tahun, tidak melanggar peraturan dan kode etik, tidak dikenai hukuman disiplin, dan memenuhi kewajiban sebagai PPNS. - Kewajiban PPNS meliputi melakukan penyidikan, menyerahkan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Penyidik Polri, membuat berita acara pemeriksaan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas kepada Pimpinan Unit Kerja.

(-)

1. Pejabat PPNS yang melanggar wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dikenakan sanksi administratif sesuai dengan Perundang- undangan yang berlaku dan dilaksanakan setelah mempertimbangkan rekomendasi Tim Kehormatan Kode Etik.