Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan penegakan peraturan daerah dan memberikan jaminan kepada penegak hukum atas pelanggaran peraturan daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran dan fungsi PPNS secara terkoordinasi, terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. Kedudukan, Tugas, dan Wewenang: PPNS berkedudukan di bawah Bupati melalui Kepala Satpol PP dan bertanggung jawab kepada Bupati. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan tindakan pertama di tempat kejadian, memeriksa tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan, memanggil saksi, dan melakukan tindakan lain yang bertanggung jawab.
2. Hak dan Kewajiban: PPNS berhak memperoleh hak-haknya sebagai PPNS dan dapat diberikan insentif tambahan. PPNS berkewajiban menerima laporan pelanggaran perda, membuat berita acara dalam setiap tindakan, menyerahkan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum, membuat laporan pelaksanaan tugas, dan bersikap sesuai dengan Kode Etik PPNS.
3. Pengangkatan, Mutasi, Pemberhentian, dan Pengangkatan Kembali: Pejabat PPNS diangkat oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di Bidang Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bupati dapat melakukan mutasi pejabat PPNS. Pejabat PPNS dapat diberhentikan dari jabatannya karena alasan tertentu. Pengangkatan kembali Pejabat PPNS dapat dilakukan dalam hal terjadi mutasi atau penugasan kembali.
4. Kartu Tanda Pengenal, Pakaian Dinas, dan Atribut: PPNS diberi Kartu Tanda Pengenal. PPNS dalam melaksanakan tugas menggunakan pakaian dinas dan atribut PPNS.
5. Pelaksanaan Operasional dan Kode Etik: PPNS dalam melaksanakan tugas operasional penyidikan harus menggunakan kartu tanda pengenal PPNS dan dilengkapi Surat Perintah Penyidikan. PPNS wajib mentaati Peraturan Perundang-undangan dan Kode Etik PPNS.
6. Sekretariat: Dibentuk sekretariat PPNS yang berkedudukan di Satpol PP untuk mewadahi keberadaan PPNS.
7. Administrasi Penyidikan: Bentuk kegiatan dalam proses penyidikan oleh PPNS meliputi pemberitahuan dimulainya penyidikan, pemanggilan, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan, bantuan hukum, penyelesaian berkas perkara, pelimpahan perkara, penghentian penyidikan, administrasi penyidikan, dan pelimpahan penyidikan.
8. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan dan Pengawasan PPNS.
9. Penghargaan: PPNS dapat diberikan penghargaan atas pencapaian luar biasa dalam pelaksanaan penegakan Perda.
10. Kerjasama: Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pelaksanaan tugas penyidikan oleh PPNS.