Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan meliputi penambahan bab dan pasal baru mengenai impor barang untuk kegiatan usaha atau tidak untuk kegiatan usaha, perubahan ketentuan mengenai impor barang tertentu untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, serta perubahan ketentuan terkait impor barang ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur impor barang bebas impor dan barang yang dibatasi impor bagi importir yang dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), serta impor barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, dan barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos. Peraturan ini juga mengubah beberapa lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.