Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor

Juga dikenal sebagai: Permendag 7/2024 · Permendag No. 7 Tahun 2024 · Permendag Nomor 7 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 2024Tanggal Penetapan:29 April 2024
Badan Usaha & PerdaganganKepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku06 Mei 2024
Tanggal Penetapan29 April 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beberapa ketentuan diubah, disisipkan bab dan pasal baru, serta mengubah lampiran-lampiran yang ada.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Perubahan meliputi penambahan bab dan pasal baru mengenai impor barang untuk kegiatan usaha atau tidak untuk kegiatan usaha, perubahan ketentuan mengenai impor barang tertentu untuk ketersediaan pasokan dan stabilisasi harga, serta perubahan ketentuan terkait impor barang ke Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB). Selain itu, peraturan ini juga mengatur impor barang bebas impor dan barang yang dibatasi impor bagi importir yang dapat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API), serta impor barang kiriman pekerja migran Indonesia, barang pribadi penumpang, barang pribadi awak sarana pengangkut, barang pelintas batas, barang pindahan Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing, dan barang kiriman jemaah haji melalui penyelenggara pos. Peraturan ini juga mengubah beberapa lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 71 menyatakan bahwa kebijakan dan pengaturan Impor atas Barang kiriman pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 berlaku surut sejak tanggal 11 Desember 2023.

(-)