Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pegaturan Impor

Juga dikenal sebagai: Permendag 3/2024 · Permendag No. 3 Tahun 2024 · Permendag Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2024Tanggal Penetapan:5 Maret 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Dan Pegaturan Impor
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku10 Maret 2024
Tanggal Penetapan05 Maret 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, termasuk penambahan dan perubahan pada Pasal 3, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 12A, Pasal 13, Pasal 16, Pasal 24, Pasal 47A, Pasal 48, Pasal 48A, Pasal 67A, dan Pasal 68, serta perubahan pada Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII.

Perubahan tersebut mencakup:

  1. Penambahan ayat pada Pasal 3 yang memungkinkan perubahan dan/atau perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor.
  2. Penambahan ayat pada Pasal 7 yang mengatur elemen data dan/atau keterangan yang harus dimuat dalam Persetujuan Impor untuk Barang modal dalam keadaan tidak baru (BMTB), bahan perusak lapisan ozon (BPO), dan hidrofluorokarbon (HFC).
  3. Perubahan pada Pasal 11 terkait penelitian elemen data dan/atau keterangan dalam dokumen Persetujuan Impor dan dokumen pemberitahuan Impor Barang.
  4. Penyisipan Pasal 12A yang mengatur persyaratan perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor setelah pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
  5. Penambahan ayat pada Pasal 13 terkait masa berlaku perubahan Perizinan Berusaha di bidang Impor setelah pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
  6. Penambahan ayat pada Pasal 16 yang mengatur perpanjangan Perizinan Berusaha di bidang Impor hanya dapat diberikan terhadap Barang yang telah dimuat pada alat angkut dan mengalami keterlambatan kedatangan yang diakibatkan oleh keadaan tertentu.
  7. Perubahan pada Pasal 24 terkait penggunaan Laporan Surveyor sebagai dokumen pelengkap pabean.
  8. Penyisipan Pasal 47A yang mengatur pengecualian terhadap ketentuan surat keterangan dari Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang bebas Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB.
  9. Perubahan pada Pasal 48 terkait Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor.
  10. Penyisipan Pasal 48A yang mengatur pengecualian terhadap ketentuan Persetujuan Impor dari Direktur Jenderal atas nama Menteri untuk Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang dibatasi Impor yang dilakukan oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P di KPBPB, KEK, dan TPB.
  11. Penyisipan Pasal 67A yang mengatur kebijakan dan pengaturan Impor berupa Persetujuan Impor dan/atau Laporan Surveyor tidak diberlakukan terhadap selisih lebih berat dan/atau volume atas Impor Barang tertentu dalam bentuk curah berdasarkan hasil pemeriksaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
  12. Perubahan pada Pasal 68 terkait ketentuan peralihan.

Peraturan ini juga mengubah Lampiran I, Lampiran II, Lampiran IV, Lampiran V, Lampiran VI, dan Lampiran VII Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, Persetujuan Impor, dokumen berupa pengecualian, surat penjelasan, dan/atau surat keterangan yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; b. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor alas kaki, elektronik, dan/atau sepeda roda dua dan roda tiga yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; c. Persetujuan Impor sebagaimana dimaksud pada huruf a, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir, sepanjang: 1. Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor tetap hanya dipersyaratkan Persetujuan Impor; 2. Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor menjadi dipersyaratkan: a) Persetujuan Impor; dan b) Laporan Surveyor, 3. Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor menjadi dipersyaratkan hanya Persetujuan Impor; atau 4. Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor tetap dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, kecuali diatur lain sebagaimana dimaksud pada huruf b; d. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor Barang modal dalam keadaan tidak baru kelompok pemakai langsung dan surat keterangan Barang modal dalam keadaan tidak baru kelompok pemakai langsung yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 299) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 482), dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; e. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar minuman beralkohol yang telah diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sebagai Importir Terdaftar minuman beralkohol duty paid (API-U) sampai dengan masa berlakunya berakhir; f. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan/atau Persetujuan Impor, yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf d, dan huruf e, dapat dilakukan perubahan, perpanjangan, pembatalan, dan/atau pencabutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; g. Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Persetujuan Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Persetujuan Impor Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan Persetujuan Impor Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; h. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a berupa surat keterangan Impor Barang manufaktur sebagai Barang komplementer, Barang manufaktur untuk keperluan tes pasar, dan/atau Barang manufaktur untuk pelayanan purna jual yang merupakan Barang bebas Impor dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang masih merupakan Barang bebas Impor; i. Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dinyatakan masih tetap berlaku dapat dilakukan pembatalan dan/atau pencabutan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; j. Importir yang telah mengajukan permohonan Perizinan Berusaha di bidang Impor berupa Importir Terdaftar, Importir Produsen, dan/atau Persetujuan Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan masih dalam proses penerbitan, dilakukan pemrosesan oleh anggota tim sebagai pejabat fungsional yang memiliki hak akses untuk memulai pemrosesan Perizinan Berusaha di bidang Impor sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; k. Importir yang memiliki kewajiban laporan realisasi sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan tidak memiliki kewajiban laporan realisasi pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, tidak dikenai kewajiban menyampaikan laporan realisasi; l. dan/atau dokumen lain berupa laporan hasil verifikasi, pertimbangan teknis, rekomendasi, surat dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam penerbitan Perizinan Berusaha di bidang Impor atau penerbitan surat keterangan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; m. surat pengecualian, surat penjelasan, surat keterangan, pertimbangan teknis, rekomendasi, dan/atau dokumen lain yang diterbitkan oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, atau instansi terkait lainnya sebelum Peraturan Menteri ini berlaku yang diperlukan dalam pelaksanaan Impor, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir; n. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan tugasnya sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini; o. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor kaca lembaran yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor kaca lembaran dan kaca pengaman; p. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor produk tertentu yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan mainan, sampai dengan ditetapkannya Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, dan mainan; q. Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap dapat melaksanakan Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga sampai dengan ditetapkannya Surveyor pelaksana Verifikasi atau Penelusuran Teknis Impor untuk masing-masing komoditi alas kaki, elektronik, dan sepeda roda dua dan roda tiga; r. Terhadap dokumen Perizinan Berusaha di bidang Impor dan/atau dokumen Impor lainnya yang masih berlaku sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat dilakukan proses Verifikasi atau Penelusuran Teknis atas Impor Barang tertentu sesuai dengan Peraturan Menteri ini; s. Tim yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku berakhir; t. Laporan Surveyor kaca lembaran yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor kaca lembaran dan kaca pengaman selesai; u. Laporan Surveyor produk tertentu, makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak-anak, atau elektronika yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor komoditi makanan dan minuman, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan kesehatan rumah tangga, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan, atau elektronik selesai, sepanjang Barang yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor tetap hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor; v. Laporan Surveyor alas kaki, elektronik, dan/atau sepeda roda dua dan roda tiga yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor komoditi alas kaki, elektronik, atau sepeda roda dua dan roda tiga selesai, sepanjang Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor tetap dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor; w. Laporan Surveyor yang telah diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Impor sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai, sepanjang: 1. Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor tetap hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor, kecuali diatur lain sebagaimana dimaksud pada huruf t dan huruf u; 2. Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor menjadi hanya dipersyaratkan Laporan Surveyor; atau 3. Barang yang diimpor masih terdapat dalam kelompok Barang yang sama dan Barang yang semula dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor tetap dipersyaratkan Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor, kecuali diatur lain sebagaimana dimaksud pada huruf v; x. Laporan Surveyor yang dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan Impor selesai sebagaimana dimaksud pada huruf w, dapat dilakukan perubahan dan/atau pembatalan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini; dan y. Terhadap Barang Impor yang tiba di pelabuhan tujuan yang dibuktikan dengan dokumen pabean berupa manifes (BC.1.1), diberlakukan kebijakan dan pengaturan Impor sesuai dengan Peraturan Menteri ini.

(-)