Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2007

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 20 Tahun 2007 tentang Tata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perka BKN 20/2007 · Perka BKN No. 20 Tahun 2007 · Perka BKN Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Maret 2007
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
TemaTata Cara Permintaan, Pemberian, dan Penghentian Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor
LokasiBadan Kepegawaian Negara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Maret 2007
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit, namun merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor.

Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor. Tunjangan diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional Penguji Kendaraan Bermotor. Penetapan pemberian tunjangan dilakukan dengan surat keputusan pejabat berwenang. Besaran tunjangan sesuai Lampiran Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006. Pembayaran tunjangan diajukan bersamaan dengan permintaan gaji, dengan melampirkan SK pengangkatan jabatan fungsional, SK pemberian tunjangan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas. Pembayaran dihentikan jika PNS dibebaskan sementara, menjalani cuti besar, diberhentikan dari jabatan, atau berhenti sebagai PNS. Kenaikan jenjang jabatan fungsional juga mempengaruhi pemberian tunjangan.

1. Keputusan pejabat yang berwenang tentang pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor yang ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini, dinyatakan tetap berlaku.

(-)