Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara ini mengatur tata cara permintaan, pemberian, dan penghentian tunjangan Jabatan Fungsional Penguji Kendaraan Bermotor. Tunjangan diberikan kepada PNS yang diangkat dan ditugaskan penuh dalam jabatan fungsional Penguji Kendaraan Bermotor. Penetapan pemberian tunjangan dilakukan dengan surat keputusan pejabat berwenang. Besaran tunjangan sesuai Lampiran Peraturan Presiden Nomor 107 Tahun 2006. Pembayaran tunjangan diajukan bersamaan dengan permintaan gaji, dengan melampirkan SK pengangkatan jabatan fungsional, SK pemberian tunjangan, dan surat pernyataan melaksanakan tugas. Pembayaran dihentikan jika PNS dibebaskan sementara, menjalani cuti besar, diberhentikan dari jabatan, atau berhenti sebagai PNS. Kenaikan jenjang jabatan fungsional juga mempengaruhi pemberian tunjangan.