di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2012 · PERPRES No. 84 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dilakukan dengan menetapkan pengecualian khusus dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang ada.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pengadaan barang/jasa di Papua dan Papua Barat dapat dilakukan dengan mekanisme Pengadaan Langsung untuk paket bernilai hingga Rp. 500 juta, dan hingga Rp. 1 miliar untuk beberapa kabupaten tertentu. Pengadaan Langsung ini hanya untuk Pengusaha Lokal yang memenuhi syarat. Jika tidak ada Pengusaha Lokal yang memenuhi syarat, dilakukan Pelelangan Umum dengan syarat Penyedia dari luar harus bermitra dengan Pengusaha Lokal. Pengusaha Lokal tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi tertentu untuk pengadaan hingga Rp. 5 miliar. Kebijakan pemaketan harus berpihak kepada Pengusaha Lokal, dan pelaksanaan pengadaan tidak boleh menggunakan orang asli Papua secara tidak sah dalam kepengurusan perusahaan.