Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 84 Tahun 2012

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 84/2012 · PERPRES No. 84 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 84 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Oktober 2012Tanggal Penetapan:17 Oktober 2012
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengadaan Barang/jasa Pemerintah dalam Rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku18 Oktober 2012
Tanggal Penetapan17 Oktober 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mempercepat pembangunan di Provinsi Papua dan Papua Barat dengan memberikan kesempatan lebih besar kepada orang asli Papua dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Hal ini dilakukan dengan menetapkan pengecualian khusus dari ketentuan pengadaan barang/jasa pemerintah yang ada.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa pengadaan barang/jasa di Papua dan Papua Barat dapat dilakukan dengan mekanisme Pengadaan Langsung untuk paket bernilai hingga Rp. 500 juta, dan hingga Rp. 1 miliar untuk beberapa kabupaten tertentu. Pengadaan Langsung ini hanya untuk Pengusaha Lokal yang memenuhi syarat. Jika tidak ada Pengusaha Lokal yang memenuhi syarat, dilakukan Pelelangan Umum dengan syarat Penyedia dari luar harus bermitra dengan Pengusaha Lokal. Pengusaha Lokal tidak diwajibkan memenuhi persyaratan kualifikasi tertentu untuk pengadaan hingga Rp. 5 miliar. Kebijakan pemaketan harus berpihak kepada Pengusaha Lokal, dan pelaksanaan pengadaan tidak boleh menggunakan orang asli Papua secara tidak sah dalam kepengurusan perusahaan.

1. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak. 2. Proses Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya, selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.

1. Perbuatan menggunakan orang asli Papua secara tidak sah dalam kepengurusan perusahaan atau mengalihkan pekerjaan secara tidak sah dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku dalam Pengadaan Barang/Jasa.