Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 17 Tahun 2019

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

Juga dikenal sebagai: PERPRES 17/2019 · PERPRES No. 17 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 17 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Maret 2019Tanggal Penetapan:22 Maret 2019
Perencanaan Pembangunan NasionalKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaPengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Maret 2019
Tanggal Penetapan22 Maret 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat melalui pengadaan barang/jasa pemerintah. Kebijakan ini memberikan pengecualian terhadap Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 guna memaksimalkan nilai manfaat dan kontribusi dalam pembangunan kesejahteraan, serta meningkatkan peran Usaha Mikro dan Kecil, khususnya Pelaku Usaha Orang Asli Papua. Ruang lingkup pengadaan meliputi barang, pekerjaan konstruksi, jasa konsultansi, dan jasa lainnya yang dapat dilakukan melalui penyedia atau swakelola. Kebijakan ini juga mendorong penggunaan produk dalam negeri, partisipasi industri kreatif, dan pemerataan ekonomi. Selain itu, peraturan ini menekankan pentingnya transparansi, kompetisi, dan penggunaan teknologi informasi dalam proses pengadaan.

1. Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sedang dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya tetap dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012. 2. Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

1. Pelanggaran terhadap pelaksanaan Kemitraan dikenakan sanksi teguran dan/atau pemutusan Kontrak. 2. Pelanggaran terhadap pelaksanaan subkontrak dikenakan sanksi pemutusan Kontrak.