Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 72 Tahun 2022

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Juga dikenal sebagai: PERPRES 72/2022 · PERPRES No. 72 Tahun 2022 · PERPRES Nomor 72 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 April 2022Tanggal Penetapan:27 April 2022
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaTunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 April 2022
Tanggal Penetapan27 April 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian, dan produktivitas kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Hal ini dilakukan dengan memberikan tunjangan yang sesuai dengan beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan. Peraturan ini menggantikan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2016 yang dianggap tidak lagi sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan saat ini.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pemberian tunjangan kepada PNS yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asesor Sumber Daya Manusia Aparatur. Tunjangan diberikan setiap bulan dan besarnya tercantum dalam lampiran peraturan ini. Pemberian tunjangan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk instansi pusat dan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah untuk instansi daerah. Tunjangan dihentikan jika PNS diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena alasan lain sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)