Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 2/2024 · Perda Kabupaten Konawe No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juni 2024Tanggal Penetapan:13 Juni 2024
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe
Tanggal Berlaku13 Juni 2024
Tanggal Penetapan13 Juni 2024
Tempat PenetapanUnaaha

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Tahun 2017 Nomor 202).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi di Kabupaten Konawe. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Ayat (2) huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, yang bertujuan untuk meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pemberdayaan masyarakat Desa/Kelurahan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Penggabungan Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi.
  2. Wilayah Kecamatan Wawotobi setelah penggabungan mencakup kelurahan dan desa yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2).
  3. Penggabungan desa yang belum definitif ke desa definitif, desa definitif yang telah memiliki kode desa, aset desa yang belum definitif, wilayah kerja kecamatan, penduduk dan administrasi kependudukan, serta pelayanan administrasi dari Kecamatan Anggotoa ke dalam Kecamatan Wawotobi.
  4. Penarikan dan penempatan kembali seluruh Aparatur Sipil Negara yang bertugas di Kecamatan Anggotoa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  5. Biaya yang timbul akibat penggabungan dibebankan pada Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Konawe.
  6. Pemerintah Daerah melakukan Penegasan dan Penetapan Batas Wilayah Kecamatan.

(-)

(-)