di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe 1/2017 · Perda Kabupaten Konawe No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini membentuk Kecamatan Anggotoa di Kabupaten Konawe dengan tujuan memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Pembentukan kecamatan ini didasarkan pada pemenuhan syarat dari aspek luas wilayah, jumlah desa/kelurahan, dan jumlah penduduk.
Ketentuan Substansial:
Kecamatan Anggotoa memiliki luas wilayah 6.597 Ha dan terdiri dari 14 desa. Batas-batas wilayahnya meliputi Kecamatan Meluhu di utara, Kecamatan Wonggeduku di timur, Kecamatan Wawotobi di selatan, dan Kecamatan Anggaberi di barat. Pusat pemerintahan Kecamatan Anggotoa berada di Desa Nario Indah. Jumlah penduduk Kecamatan Anggotoa adalah 5.729 jiwa.
Kecamatan Anggotoa merupakan unsur pelaksana pemerintah daerah yang dipimpin oleh seorang Camat yang bertanggung jawab kepada Bupati. Kecamatan bertugas melaksanakan urusan pemerintahan, pembinaan pemerintah desa/kelurahan, pembangunan, pembinaan kehidupan kemasyarakatan, koordinasi antar perangkat daerah dan instansi vertikal, serta tugas lain yang dilimpahkan oleh Kepala Daerah. Fungsi kecamatan meliputi penyelenggaraan tugas pemerintahan, pembinaan pelayanan umum, kesejahteraan sosial, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat desa, penyusunan rencana dan program, serta pembinaan administrasi dan ketatausahaan.
Susunan organisasi Kecamatan Anggotoa terdiri dari Camat, Sekretaris Kecamatan (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan), Seksi Pemerintahan, Seksi Ketentraman dan Ketertiban, Seksi Pembangunan, Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat, serta Seksi Kesejahteraan Sosial. Camat menduduki Eselon III/a, Sekretaris Camat Eselon III/b, Lurah dan Kepala Seksi di Kecamatan Eselon IV/a, serta Sekretaris Lurah, Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Kecamatan dan Kepala Seksi di Kelurahan Eselon IV/b.