Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 2016, yang menyatakan bahwa PBB-P2 merupakan jenis pajak kabupaten/kota yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan perhitungan mereka. Selain itu, perubahan nomenklatur Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kabupaten Kotawaringin Barat juga menjadi dasar pertimbangan.
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Nama, Objek, dan Subjek Pajak: PBB-P2 dipungut atas kepemilikan, penguasaan, dan/atau pemanfaatan bumi dan/atau bangunan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata mempunyai hak atau memperoleh manfaat atas bumi dan/atau bangunan.
- Dasar Pengenaan: Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
- Tarif Pajak: Tarif PBB-P2 ditetapkan sebesar 0,1% untuk NJOP sampai dengan Rp 1.000.000.000,00 dan 0,2% untuk NJOP di atas Rp 1.000.000.000,00. Pengurangan sebesar 0,5% diberikan untuk bangunan atau lingkungan cagar budaya.
- Cara Perhitungan dan Wilayah Pemungutan: Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak. Tempat pajak terutang adalah di wilayah Kabupaten Kotawaringin Barat.
- Pemungutan: Pendataan dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap. Bupati menerbitkan SPPT berdasarkan SPOP atau dapat mengeluarkan SKPD dalam hal tertentu.
- Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pajak harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT atau 1 bulan sejak diterimanya SKPD. Keterlambatan dikenakan denda administrasi.
- Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SPPT atau SKPD kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
- Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Bupati dapat membetulkan kesalahan dalam penerbitan SPPT atau SKPD, serta memberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.