Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Kotawaringin Barat. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan PBB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten, serta pertimbangan bahwa bumi dan bangunan memberikan keuntungan ekonomi dan sosial kepada pemiliknya. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menunjang kemandirian daerah dalam pembiayaan pembangunan, memberikan kepastian hukum dan keadilan dalam partisipasi masyarakat, serta memberikan rasa keadilan dalam pengenaan pajak.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek dan Subjek Pajak:** Objek pajak adalah bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan, kecuali kawasan perkebunan, perhutanan, dan pertambangan. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang memiliki hak atas bumi dan/atau bangunan atau memperoleh manfaat darinya.
2. **Dasar Pengenaan Pajak:** Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan setiap 3 tahun sekali, kecuali untuk objek pajak tertentu yang dapat ditetapkan setiap tahun. NJOP Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah Rp 10.000.000,00 untuk setiap Wajib Pajak.
3. **Tarif Pajak:** Tarif PBB-P2 bervariasi berdasarkan NJOP, mulai dari 0,1% hingga 0,3% per tahun. Pengurangan tarif diberikan untuk bangunan cagar budaya.
4. **Tata Cara Pemungutan:** Pendataan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang harus diisi dengan benar dan lengkap. Bupati menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) berdasarkan SPOP atau dapat mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) jika SPOP tidak disampaikan atau terdapat perbedaan jumlah pajak terutang.
5. **Pembayaran dan Penagihan:** Pajak terutang harus dilunasi dalam jangka waktu tertentu. Keterlambatan pembayaran dikenakan denda administrasi. Penagihan dapat dilakukan dengan Surat Paksa.