Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 12/2020 · Peraturan Menag No. 12 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2020Tanggal Penetapan:1 April 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Informasi

TipePeraturan Menteri Agama
TemaStatuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
LokasiKementerian Agama
Tanggal Berlaku01 April 2020
Tanggal Penetapan01 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 21 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 404)

Peraturan Menteri Agama ini menetapkan Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Statuta ini merupakan peraturan dasar pengelolaan Universitas yang menjadi landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional. Visi Universitas adalah menjadi universitas yang modern dalam keislaman, kebangsaan, dan keuniversalan, dengan misi melahirkan lulusan yang berwawasan keislaman inklusif, berjiwa kebangsaan, dan berwawasan global. Tujuan Universitas meliputi peningkatan akses dan layanan pendidikan tinggi keagamaan, pemerataan dan sebaran pendidikan tinggi keagamaan, mutu dan daya saing, kajian kearifan lokal Aceh, serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kesejahteraan masyarakat. Ketentuan substansial mencakup identitas universitas (nama, tempat kedudukan, tanggal pendirian, lambang, mars, himne, bendera, dan busana akademik), penyelenggaraan Tridharma Perguruan Tinggi (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat), sistem pengelolaan (organisasi, Rektor, Senat, Satuan Pengawasan Internal, Dewan Penyantun, Dewan Pengawas, dan perangkat Rektor), ketenagaan, konsorsium keilmuan, mahasiswa, alumni, persatuan orang tua/wali mahasiswa, dewan kehormatan, sistem penjaminan mutu internal, tata kelola, kode etik, tata cara penetapan keputusan dan instrumen hukum lain, perencanaan, pendanaan, pendapatan, pengadaan barang/jasa, kekayaan, sarana dan prasarana, serta kerja sama.

(-)

(-)