di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 12 tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh
Juga dikenal sebagai: Peraturan Menag 14/2022 · Peraturan Menag No. 14 Tahun 2022 · Peraturan Menag Nomor 14 Tahun 2022
Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 12 Tahun 2020 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh. Perubahan tersebut meliputi persyaratan calon Wakil Dekan, Ketua Program Studi, Ketua Lembaga, Kepala Pusat, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT).
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan tinggi dan pengelolaan perguruan tinggi pada Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh, serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi dan tata kelola perguruan tinggi.
Ketentuan Substansial:
Perubahan persyaratan meliputi: