Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 2/2022 · Permenkop UKM No. 2 Tahun 2022 · Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Januari 2022Tanggal Penetapan:19 Januari 2022
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro KecilAnggaran Belanja Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku26 Januari 2022
Tanggal Penetapan19 Januari 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 203); 2. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 648).

Peraturan Menteri ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Kecil (PK2UMK). Tujuan DAK Nonfisik PK2UMK adalah untuk mendorong transformasi usaha informal ke formal, akselerasi digitalisasi koperasi dan UMKM, meningkatkan akses kredit ke lembaga keuangan formal, dan menumbuhkan wirausaha pemula.

Penggunaan DAK Nonfisik PK2UMK meliputi kegiatan pelatihan (daring dan luring), pendampingan peserta pelatihan, dan layanan bantuan serta pendampingan hukum. Pelatihan mencakup berbagai jenis seperti perkoperasian, kewirausahaan, keterampilan teknis, manajerial, kompetensi berdasarkan SKKNI, teknologi informasi, serta akses dan literasi keuangan. Pendampingan dilakukan oleh tenaga pendamping yang memenuhi persyaratan tertentu. Layanan bantuan dan pendampingan hukum dialokasikan kepada OPD provinsi atau UPTD provinsi dan dapat melibatkan pelaksana layanan pihak lain seperti advokat atau lembaga bantuan hukum.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penanggung jawab dan pelaksana kegiatan, kurikulum dan materi pelatihan, alokasi waktu pelatihan, peserta pelatihan, serta sarana dan prasarana pelatihan. Selain itu, diatur pula mengenai pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan kegiatan DAK Nonfisik PK2UMK.

(-)

(-)