Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah

Juga dikenal sebagai: Permenkop UKM 3/2020 · Permenkop UKM No. 3 Tahun 2020 · Permenkop UKM Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juni 2020Tanggal Penetapan:8 Juni 2020
Anggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah
LokasiKementerian Koperasi dan UKM
Tanggal Berlaku19 Juni 2020
Tanggal Penetapan08 Juni 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah.

Peraturan Menteri ini mengubah Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan dukungan bagi pengembangan sumber daya manusia dalam peningkatan kapasitas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (KUKM) terkait penanganan dampak pandemi COVID-19, serta untuk mendukung pencegahan dan penanganan pandemi melalui pelaksanaan peningkatan kapasitas KUKM secara langsung maupun elektronik.

Perubahan meliputi penyesuaian penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik PK2UKM untuk membiayai kegiatan pelatihan yang dapat dilakukan secara daring (dalam jaringan) dan/atau luring (luar jaringan). Rincian pembiayaan untuk pelatihan daring mencakup jaringan komunikasi dan informasi, pulsa peserta, biaya visualisasi materi, biaya modul elektronik, biaya penunjang, dan honorarium penceramah dan narasumber. Sementara, rincian pembiayaan untuk pelatihan luring mencakup biaya akomodasi dan konsumsi, honorarium penceramah, widyaiswara, fasilitator, instruktur, pengajar dan narasumber, transportasi, uang saku peserta, biaya training kit, spanduk, dokumentasi, penggandaan materi, bahan praktek, dan fasilitasi biaya uji sertifikasi pelatihan berbasis kompetensi. Komposisi pelaksanaan pelatihan daring dan luring ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

Kurikulum pelatihan daring dan/atau luring ditentukan berdasarkan kebutuhan pelatihan, dengan alokasi waktu yang disesuaikan. Materi pelatihan disusun berdasarkan pokok bahasan dan sub pokok bahasan untuk menunjang pencapaian tujuan instruksional, mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap, dengan prioritas pada aspek keterampilan. Peserta pelatihan ditetapkan oleh SKPD provinsi, SKPD kabupaten/kota, atau UPTD berdasarkan identifikasi kebutuhan dan sasaran peserta, yang dapat berasal dari pendaftaran elektronik. Sarana dan prasarana yang digunakan harus disesuaikan dengan kebutuhan dan mendukung proses pembelajaran.

(-)

(-)