Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 194/PMK.01/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tahun 2015 tentang Pemberian Tunjangan Dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 194/PMK.01/2015 · PMK No. 194/PMK.01/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Oktober 2015Tanggal Penetapan:23 Oktober 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPemberian Tunjangan Dan Ketentuan Lain Bagi Hakim Pada Pengadilan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku26 Oktober 2015
Tanggal Penetapan23 Oktober 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.01/2007 tentang Pemberian Tunjangan Pokok Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak 3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 198/KMK.01/2008 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 577/KMK.01/2003 tentang Besarnya Tunjangan dan Ketentuan Lainnya Bagi Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pada Pengadilan Pajak

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menyetarakan tunjangan dan ketentuan lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak dengan Hakim pada Pengadilan Tata Usaha Negara. Hal ini dilakukan untuk memberikan perlakuan yang sama dan memperhatikan hak keuangan serta fasilitas Hakim di bawah Mahkamah Agung. Peraturan ini menetapkan pemberian tunjangan yang meliputi tunjangan hakim, tunjangan transportasi, dan tunjangan tambahan penanganan kasus. Besaran tunjangan diatur secara rinci berdasarkan jabatan hakim, dan pajak penghasilan atas tunjangan tersebut ditanggung oleh pemerintah. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pembayaran gaji bagi Hakim yang masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil aktif.

(-)

(-)