Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.01/2018

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.01/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 16/PMK.01/2018 · PMK No. 16/PMK.01/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Februari 2018Tanggal Penetapan:13 Februari 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan PejabatKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 Tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain Bagi Hakim pada Pengadilan Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku13 Februari 2018
Tanggal Penetapan13 Februari 2018
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 194/PMK.01/2015 tentang Pemberian Tunjangan dan Ketentuan Lain bagi Hakim pada Pengadilan Pajak.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan tunjangan dan ketentuan lain bagi hakim pada Pengadilan Pajak. Perubahan ini meliputi penambahan tunjangan perumahan bagi hakim yang tidak menerima fasilitas rumah dinas, dengan besaran yang berbeda sesuai dengan jabatan hakim. Selain itu, pajak penghasilan atas tunjangan yang diberikan kepada hakim ditanggung oleh pemerintah. Peraturan ini juga mengatur bahwa gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada hakim tidak lagi diperhitungkan sebagai unsur pengurang dari tunjangan hakim, berlaku sejak Januari 2018.

1. Tunjangan perumahan dan ketentuan mengenai gaji pokok Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan kepada Hakim mulai berlaku terhitung sejak bulan Januari 2018.

(-)