Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Dan Kabupaten/Kota Di Lingkungan Kementerian Kelautan Dan Perikanan Tahun 2023

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 3/2023 · Permen KKP No. 3 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 3 Tahun 2023

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2023Tanggal Penetapan:3 Januari 2023
Otonomi & Pemerintahan DaerahKelautan & Perikanan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dalam rangka Penyelenggaraan Dekonsentrasi dan Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Kelautan dan Perikanan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penyelenggaraan Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1216).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi dan kabupaten/kota di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2023. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2022 tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan.

Ketentuan substansial meliputi pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan kepada GWPP berdasarkan asas dekonsentrasi, yang meliputi program pengelolaan perikanan dan kelautan serta program dukungan manajemen. Rincian urusan yang dilimpahkan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Barang yang diperoleh dari dekonsentrasi merupakan barang milik negara. GWPP bertanggung jawab dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Menteri, yang selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Selain itu, Menteri menugaskan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan kepada daerah provinsi dan/atau kabupaten/kota berdasarkan asas tugas pembantuan. Program yang ditugaskan meliputi nilai tambah dan daya saing industri, kualitas lingkungan hidup, pengelolaan perikanan dan kelautan, serta dukungan manajemen. Rincian urusan yang ditugaskan ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Barang yang diperoleh dari tugas pembantuan merupakan barang milik negara. Gubernur dan bupati/wali kota bertanggung jawab dan melaporkan penyelenggaraan tugas pembantuan kepada Menteri, yang selanjutnya dilaporkan kepada Presiden.

Menteri melaksanakan pembinaan teknis dan pengawasan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan. Pendanaan dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.

(-)

(-)