Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2023

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 38 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanna Tahun 2024

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 38/2023 · Permen KKP No. 38 Tahun 2023 · Permen KKP Nomor 38 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 November 2023Tanggal Penetapan:15 November 2023
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenyelenggaraan Dekonsentrasi Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat Dan Tugas Pembantuan Kepada Daerah Provinsi Di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanna Tahun 2024
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku20 November 2023
Tanggal Penetapan15 November 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan Tugas Pembantuan kepada Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 23).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) dan tugas pembantuan kepada daerah provinsi di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun 2024. Dekonsentrasi kepada GWPP berupa pelimpahan sebagian urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan, khususnya pembinaan teknis terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang kelautan dan perikanan yang menjadi kewenangan daerah kabupaten/kota. Program dekonsentrasi berupa pengelolaan perikanan dan kelautan, khususnya kegiatan pengawasan pengelolaan sumber daya perikanan. Gubernur bertanggung jawab dan melaporkan penyelenggaraan dekonsentrasi kepada Menteri. Tugas pembantuan diberikan kepada daerah provinsi untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan konkuren di bidang kelautan dan perikanan. Program tugas pembantuan meliputi nilai tambah dan daya saing industri, kualitas lingkungan hidup, pengelolaan perikanan dan kelautan, serta dukungan manajemen. Gubernur bertanggung jawab dan melaporkan penyelenggaraan tugas pembantuan kepada Menteri setelah melaporkan kepada dewan perwakilan rakyat daerah dengan tembusan kepada menteri terkait. Pendanaan untuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara melalui bagian anggaran Kementerian.

(-)

(-)