di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 5/2008 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mempertahankan Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan. Tujuannya adalah menjamin pemerataan pendidikan berkualitas dan biaya yang terjangkau.
Ketentuan substansial mencakup:
Visi pendidikan daerah adalah pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berkebangsaan, berwawasan global, dan terjangkau masyarakat.