Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 5/2008 · Perda Kota Yogyakarta No. 5 Tahun 2008 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:27 Juli 2008
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSistem Penyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 Juli 2008
Tempat PenetapanYogyakarta

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur sistem penyelenggaraan pendidikan di Kota Yogyakarta. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa, meningkatkan kualitas manusia Indonesia, dan mempertahankan Yogyakarta sebagai Kota Pendidikan. Tujuannya adalah menjamin pemerataan pendidikan berkualitas dan biaya yang terjangkau.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Penyelenggara pendidikan meliputi Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, Masyarakat, atau Lembaga Pendidikan Asing.
  2. Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang sesuai.
  3. Kurikulum minimal berpedoman pada standar nasional pendidikan dan memperhatikan potensi daerah.
  4. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan yang sesuai, beasiswa, dan jaminan pendidikan bagi yang tidak mampu.
  5. Satuan pendidikan didirikan oleh berbagai pihak dan bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan.
  6. Standar pendidikan meliputi standar isi, proses, kompetensi lulusan, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan, dan penilaian.
  7. Peran serta masyarakat diwujudkan melalui Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.
  8. Pendanaan pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Visi pendidikan daerah adalah pendidikan yang berkualitas, berbudaya, berkebangsaan, berwawasan global, dan terjangkau masyarakat.

1. Izin yang diperoleh satuan pendidikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku. 2. Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah yang telah dibentuk, wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Daerah ini. 3. Satuan pendidikan wajib menyesuaikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 28, Pasal 29,, Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, dan Pasal 35 paling lambat tahun 2012 (dua ribu dua belas). 4. Khusus standar kualifikasi pendidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 berlaku efektif paling lambat tahun 2015 (dua ribu lima belas).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (2), Pasal 16 ayat (7) dan Pasal 37 ayat (4) dan (5) dikenakan sanksi administrasi. 2. Satuan pendidikan lembaga pendidikan asing yang melanggar ketentuan Pasal 12 ayat (5), Pasal 19 ayat (2) dapat dicabut izinnya. 3. Satuan Pendidikan yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) huruf a, Pasal 23 ayat (1), Pasal 27 ayat (1) dan (3), Pasal 28 ayat (4), Pasal 29 ayat (1), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (1) dan (3), Pasal 33 ayat (1) dan, Pasal 35 ayat (4) dikenakan sanksi administrasi.