Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Pendidikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Yogyakarta 8/2023 · Perda Kota Yogyakarta No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Yogyakarta Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2023Tanggal Penetapan:27 November 2023
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Pendidikan
LokasiPemerintah Kota Yogyakarta
Tanggal Berlaku27 November 2023
Tanggal Penetapan27 November 2023
Tempat PenetapanYogyakarta

Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2008 tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pendidikan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan, mengembangkan potensi dan kualitas peserta didik, meningkatkan pelayanan pendidikan, serta mempertahankan Yogyakarta sebagai kota pendidikan.

Kewenangan: Wali Kota berwenang menetapkan kebijakan pendidikan dan melaksanakan pengelolaan pendidikan, yang meliputi kebijakan manajemen pendidikan, inovasi dan pengembangan pendidikan, pendidik dan tenaga kependidikan, pengembangan bahasa dan sastra daerah, sarana dan prasarana, serta pendanaan. Pengelolaan pendidikan didelegasikan kepada Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

Ketentuan Substansial:

  • Pemerintah Daerah wajib menyediakan anggaran pendidikan minimal 20% dari APBD.
  • Pendidikan yang diselenggarakan bersifat inklusif.
  • Pembangunan sarana dan prasarana satuan PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal diprioritaskan.
  • Pengelolaan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
  • Pendidikan Formal meliputi PAUD dan Pendidikan Dasar.
  • Pendidikan Nonformal diselenggarakan melalui Satuan Pendidikan dan Program Pendidikan.
  • Pendidikan Informal dilakukan oleh keluarga dan lingkungan.
  • Inovasi Penyelenggaraan Pendidikan meliputi manajemen berbasis sekolah, Muatan Lokal, Pendidikan Bersifat Inklusif, penguatan Pendidikan karakter, kegiatan pengembangan diri, dan teknologi informasi dan komunikasi.
  • Masyarakat dapat berperan serta melalui Dewan Pendidikan, Komite Sekolah, atau organ representasi pemangku kepentingan Satuan Pendidikan.

(-)

(-)