Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2016

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 3/2016 · Peraturan DPR No. 3 Tahun 2016 · Peraturan DPR Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:9 September 2016Tanggal Penetapan:16 Juni 2016
Keprotokolan Negara

Informasi

TipePeraturan Dewan Perwakilan Rakyat
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib
LokasiDewan Perwakilan Rakyat
Tanggal Berlaku09 September 2016
Tanggal Penetapan16 Juni 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1607) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 805).

Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai pelaksanaan kunjungan kerja anggota DPR ke daerah pemilihan. Kunjungan kerja bertujuan untuk menyerap aspirasi, transparansi pelaksanaan fungsi, dan pertanggungjawaban kerja DPR kepada masyarakat. Kunjungan kerja dapat dilakukan pada masa reses, masa sidang, atau di luar keduanya, dengan frekuensi dan durasi yang berbeda. Anggota DPR wajib membuat rencana dan mengajukan anggaran kunjungan kerja kepada Fraksi, serta melaporkan hasilnya secara tertulis. Anggota berhak mendapatkan dukungan administrasi keuangan dan pendampingan. Laporan kunjungan kerja dapat ditindaklanjuti dengan usulan program kegiatan. Pertanggungjawaban pelaksanaan kunjungan kerja dilakukan berdasarkan surat perintah perjalanan dinas atau secara lumsum.

(-)

(-)