Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib

Juga dikenal sebagai: Peraturan DPR 1/2014 · Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 · Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2014Tanggal Penetapan:16 September 2014
Keprotokolan Negara

(-)

Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib bertujuan untuk mengatur susunan dan kedudukan, hak dan kewajiban, serta pelaksanaan fungsi, wewenang, dan tugas Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia beserta alat kelengkapannya. Peraturan ini dibentuk berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan yang dijalankan dalam kerangka representasi rakyat. DPR berwenang membentuk undang-undang, memberikan persetujuan terhadap peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan membahas rancangan undang-undang terkait otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya. DPR juga bertugas menyusun dan membahas prolegnas, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang dan APBN, serta menyerap aspirasi masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dijatuhi sanksi administratif maupun pidana. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, penangguhan usaha, pencabutan izin, atau pembatalan izin. 3. Sanksi pidana dapat berupa pidana kurungan atau penjara.