di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek transportasi, termasuk darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, serta udara. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perhubungan, termasuk:
Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perkeretaapian, perhubungan laut, angkutan sungai, danau, penyeberangan, serta perhubungan udara, termasuk kewenangan dalam penetapan rencana induk, pemberian izin, dan pengawasan operasional.
Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: