Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 3/2011 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 3 Tahun 2011 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Agustus 2011Tanggal Penetapan:16 Agustus 2011
Perencanaan Pembangunan NasionalTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku18 Agustus 2011
Tanggal Penetapan16 Agustus 2011
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 20 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 55).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Jawa Barat. Kebijakan ini mencakup berbagai aspek transportasi, termasuk darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, serta udara. Tujuannya adalah untuk mewujudkan sistem transportasi yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu untuk mendorong perekonomian daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perhubungan, termasuk:

  • Penyusunan rencana induk jaringan transportasi.
  • Pengawasan operasional penggunaan jalan.
  • Penetapan lokasi dan pengesahan rancang bangun terminal.
  • Penyusunan jaringan trayek dan penetapan kebutuhan kendaraan.
  • Pemberian izin trayek dan operasi angkutan.
  • Penetapan tarif penumpang kelas ekonomi.
  • Penyelenggaraan manajemen dan rekayasa lalu lintas.
  • Penyelenggaraan analisis dampak lalu lintas.
  • Penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kecelakaan lalu lintas.
  • Pelaksanaan penyidikan pelanggaran peraturan daerah.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai perkeretaapian, perhubungan laut, angkutan sungai, danau, penyeberangan, serta perhubungan udara, termasuk kewenangan dalam penetapan rencana induk, pemberian izin, dan pengawasan operasional.

Hak dan Kewajiban Subjek Hukum:

  • Kewajiban memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bagi kendaraan bermotor.
  • Kewajiban memiliki izin bagi perusahaan angkutan umum.
  • Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan, dan kelas jalan.
  • Kewajiban memberikan perlakuan khusus kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak-anak, wanita hamil, dan orang sakit.

1. Seluruh perizinan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih tetap berlaku sampai habis masa berlakunya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perizinan yang sedang diproses pada saat ditetapkannya Peraturan Daerah ini, harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. 3. Dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan, usaha perseorangan yang menyediakan jasa angkutan umum harus menyesuaikan menjadi badan usaha secara bertahap, sesuai Pasal 31 ayat (2).

1. Pelanggaran terhadap Pasal 157 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis, penghentian kegiatan usaha, pembekuan izin, pencabutan izin, penetapan ganti rugi, dan/atau denda. 2. Petugas yang melanggar Pasal 157 ayat (2) dapat dikenakan sanksi berupa teguran dan/atau pembebasan tugas.