Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Barat 5/2024 · Perda Provinsi Jawa Barat No. 5 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2024Tanggal Penetapan:17 Mei 2024
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perhubungan
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Barat
Tanggal Berlaku17 Mei 2024
Tanggal Penetapan17 Mei 2024
Tempat PenetapanBandung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 97); 2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 206).

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan perhubungan di Provinsi Jawa Barat. Latar belakangnya adalah perhubungan sebagai urat nadi perekonomian yang menunjang pertumbuhan berbagai sektor. Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan perhubungan yang tertib, lancar, terpadu, terjangkau, efektif, dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Sub Urusan Perhubungan:** * Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. * Penyelenggaraan Pelayaran. * Penyelenggaraan Perkeretaapian. * Penyelenggaraan perhubungan yang menunjang dan mendukung Kebandarudaraan. 2. **Perencanaan:** * Rencana Induk Transportasi Provinsi (Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pelayaran, Perkeretaapian, dukungan Kebandarudaraan, teknologi dan layanan transportasi). * Rencana Pembangunan Transportasi (5 tahunan dan tahunan). 3. **Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:** * Ruang Lalu Lintas (fasilitas keselamatan dan pendukung). * Angkutan Orang (dalam trayek dan tidak dalam trayek). * Angkutan Barang. * Sistem Manajemen Keselamatan. * Terminal Penumpang Tipe B. 4. **Penyelenggaraan Pelayaran:** * Infrastruktur Perairan (fasilitas perairan, sisi darat, dan pendukung). * Layanan Angkutan di Perairan (alur Pelayaran, Trayek Pelayaran, Angkutan di Perairan, tarif, perizinan). * Layanan Kepelabuhanan (jasa layanan, usaha jasa terkait, pengelolaan data). 5. **Penyelenggaraan Perkeretaapian:** * Prasarana Perkeretaapian (jalur dan bangunan Kereta Api, Stasiun Kereta Api, fasilitas operasi, jaringan pendukung, depo, balai yasa, fasilitas integrasi antar moda). * Sarana Perkeretaapian (lokomotif, kereta, gerbong, peralatan khusus). * Perpotongan dan Persinggungan Jalur Kereta Api dengan bangunan lain. 6. **Pengembangan dan Dukungan Kebandarudaraan:** * Infrastruktur, aksesibilitas, dan utilitas. * Optimalisasi barang milik daerah. * Fasilitasi pendidikan dan pelatihan SDM. * Tanggap darurat kecelakaan penerbangan. * Pengawasan dan pengendalian daerah lingkungan kepentingan Bandar Udara. 7. **Pengembangan Layanan Transportasi:** * Integrasi layanan transportasi. * Teknologi sarana dan prasarana transportasi. * Pengembangan teknologi sektor transportasi. * Laboratorium transportasi. 8. **Pengembangan Kawasan Berorientasi Transit (TOD):** * Pengintegrasian fungsi dan fasilitas kawasan dengan struktur ruang kota. * Pengembangan kawasan campuran. * Peningkatan konektivitas dan kesatuan antar ruang dan antarbangunan dalam kawasan. 9. **Kerja Sama, Sinergisitas, dan Kemitraan:** * Kerja sama dengan daerah lain, pihak ketiga, lembaga atau pemerintah daerah di luar negeri. * Sinergisitas dengan Pemerintah Pusat. * Kemitraan antara pelaku usaha transportasi. 10. **Partisipasi Masyarakat dan Dunia Usaha:** * Penyediaan layanan Angkutan. * Pengelolaan layanan transportasi. * Dukungan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 11. **Sistem Informasi Perhubungan:** * Data dan informasi moda. * Data penumpang Angkutan orang. * Data muatan Angkutan barang. 12. **Insentif dan Disinsentif:** * Insentif bagi yang membantu mewujudkan keselamatan Lalu Lintas, menyelenggarakan Angkutan massal, memiliki Kendaraan ramah lingkungan, mengembangkan Kawasan TOD, dan mematuhi perizinan berusaha. * Disinsentif bagi yang tidak melakukan pengujian Kendaraan bermotor, tidak mematuhi ketentuan batas usia Kendaraan Angkutan penumpang umum, dan tidak mematuhi ketentuan sebagai Penyedia Layanan Angkutan. 13. **Penghargaan:** * Bagi yang melakukan layanan Angkutan yang berkeselamatan, inisiasi dalam keselamatan berlalu Lintas, dan inovasi bidang perhubungan. 14. **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** * Terhadap Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Badan Usaha, dan sumber daya manusia bidang perhubungan.

1. Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2011 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 97), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Perhubungan (Lembaran Daerah Tahun 2017 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 206), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan Pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 181, Pasal 182, Pasal 183, Pasal 184 huruf g, Pasal 187 Pasal 188, dan Pasal 189 dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pembekuan izin sementara, dan/atau pencabutan tetap izin. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 182, Pasal 183, Pasal 187, dan Pasal 188 diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp50.000.000,00.