Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2001

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pungutan Izin Usaha dan Hasil Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 11/2001 · Perda Kabupaten Bangka No. 11 Tahun 2001 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2001

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:25 Juli 2001
Pajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPungutan Izin Usaha dan Hasil Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan25 Juli 2001
Tempat PenetapanSungailiat

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pungutan izin usaha dan hasil perikanan di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah pemanfaatan sumber daya ikan dan kelautan sebagai bagian dari kekayaan daerah untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, serta perlunya pembinaan operasional usaha perikanan agar berjalan baik dan terarah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis pungutan daerah yang berasal dari usaha penangkapan, budidaya, pengolahan, pengawetan, pengumpulan, dan pengangkutan ikan.
  2. Kewajiban memiliki Izin Usaha Perikanan (IUP) dan Surat Penangkapan Ikan (SPI) bagi semua kegiatan usaha perikanan, dengan pengecualian untuk kegiatan non-komersial atau untuk kebutuhan sendiri, serta penangkapan ikan oleh nelayan dengan kapal kecil (kurang dari 2 GT).
  3. Jenis-jenis kegiatan yang termasuk dalam izin usaha penangkapan, pembudidayaan, pengolahan dan pengawetan, serta pengumpulan dan pengangkutan ikan.
  4. Masa berlaku IUP (3 tahun dengan daftar ulang tahunan) dan SPI (1 tahun).
  5. Kewajiban bagi pemegang izin untuk melaporkan kegiatan usahanya setiap 3 bulan.
  6. Jenis alat tangkap ikan yang diizinkan dan dilarang.
  7. Cara mengukur besarnya pungutan berdasarkan jenis, ukuran, jumlah kapal, jenis alat penangkapan, wilayah penangkapan, budidaya, dan jumlah hasil produktivitas.
  8. Prinsip dan sasaran penetapan pungutan untuk menutup biaya pembinaan, pemeriksaan, pengawasan, dan pemeliharaan dalam upaya peningkatan pendapatan daerah.
  9. Tata cara pemungutan izin usaha dan hasil perikanan, yang dilakukan langsung pada saat izin dikeluarkan.
  10. Struktur dan tarif pungutan izin usaha perikanan berdasarkan kapasitas usaha perikanan.
  11. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pungutan yang dapat diberikan oleh Bupati.
  12. Larangan-larangan terkait penggunaan alat tangkap, kegiatan usaha perikanan di daerah tertentu, dan jual beli hasil perikanan di laut yang tidak diperuntukkan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000. 2. Pelanggaran terhadap pasal 3, 4, 8, dan 9 dapat dikenakan denda hingga 10 kali lipat dari jumlah yang seharusnya dibayar.