Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perikanan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka 8/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 8 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Agustus 2013
Perizinan & Pelayanan PublikKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaIzin Usaha Perikanan
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Agustus 2013
Tempat PenetapanSungailiat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pungutan Izin Usaha dan Hasil Perikanan (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 2 Seri B).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Perikanan (IUP) di Kabupaten Bangka. Latar belakangnya adalah pemanfaatan sumber daya ikan untuk kemakmuran rakyat dan perlunya penataan usaha perikanan. Tujuannya adalah mewujudkan ketertiban, pemerataan kesempatan berusaha, serta meningkatkan kesejahteraan nelayan dan petani ikan.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Jenis Usaha Perikanan: Usaha perikanan terdiri dari usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pembudidayaan ikan (air tawar, air payau, dan laut).
  2. Perizinan: Setiap perusahaan perikanan wajib memiliki IUP untuk berbagai jenis usaha (penangkapan, budidaya, pengangkutan, dll.). IUP berlaku selama perusahaan melakukan usaha dengan kewajiban mendaftar ulang dan membayar retribusi setiap tahun.
  3. Wewenang Perizinan: Bupati berwenang menerbitkan perizinan usaha perikanan, yang dapat dilimpahkan kepada pejabat yang ditunjuk.
  4. Kewajiban Pemegang Izin: Pemegang IUP wajib melaksanakan ketentuan dalam izin, mengajukan perubahan jika ada perubahan data, dan menyampaikan laporan kegiatan usaha setiap 6 bulan. Pemegang SPI dan SIKPI juga memiliki kewajiban serupa terkait laporan kegiatan penangkapan/pengangkutan ikan.
  5. Pencabutan Izin: IUP, SPI, dan SIKPI dapat dicabut jika pemegang izin melanggar ketentuan, melakukan perluasan usaha tanpa izin, tidak menyampaikan laporan, menggunakan dokumen palsu, atau dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
  6. Pengecualian IUP: Nelayan kecil dan pembudidaya ikan tertentu dikecualikan dari kewajiban memiliki IUP, tetapi wajib mencatatkan kegiatan perikanannya.

1. Setiap izin yang telah diterbitkan sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu perizinan.

1. Setiap pemegang Izin Usaha Perikanan yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis (maksimal 3 kali) sebelum pembekuan sementara izin. 2. Jika peringatan tidak diindahkan, izin usaha perikanan dapat dicabut. 3. Pelanggaran Pasal 6, 7, 8, dan 10 dipidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00.