Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 40 Tahun 1970

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1970 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 40/1970 · PP No. 40 Tahun 1970 · PP Nomor 40 Tahun 1970

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 1970Tanggal Penetapan:24 September 1970
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku24 September 1970
Tanggal Penetapan24 September 1970
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara Waskita Karya dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 1969. Ketentuan substansial meliputi pembubaran P.N. Waskita Karya dan pendirian PERSERO yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal PERSERO berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam P.N. Waskita Karya. Pelaksanaan pendirian PERSERO dikuasakan kepada Menteri Keuangan, yang dapat mendelegasikan kekuasaan tersebut kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik.

1. Terhitung mulai saat berdirinya PERSERO serta dibubarkannya Perusahaan Negara (P.N.) Waskita Karya, Peraturan Pemerintah Nomor 62 tahun 1961 dan semua peraturan-peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.

(-)