Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "WASKITA KARYA" sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini dibentuk untuk beroperasi dalam bidang perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. Pendirian ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun ekonomi nasional yang terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat. Perusahaan ini menggantikan dan mengambil alih hak, kewajiban, serta aset dari perusahaan Belanda yang dinasionalisasi, N.V. Volker Aanneming Maatschappij. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) yang mengatur pembagian tugas dan iuran wajib.