Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 62 Tahun 1961 tentang Pendirian Perusahaan Negara "Waskita Karya"

Juga dikenal sebagai: PP 62/1961 · PP No. 62 Tahun 1961 · PP Nomor 62 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:29 Maret 1961
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Perusahaan Negara "Waskita Karya"
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan29 Maret 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1960 tentang nasionalisasi perusahaan N.V. Volker Aanneming Maatschappij. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mendirikan Perusahaan Negara "WASKITA KARYA" sesuai dengan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara. Perusahaan ini dibentuk untuk beroperasi dalam bidang perencanaan, pemborongan, pelaksanaan, dan pengawasan bangunan. Pendirian ini merupakan bagian dari upaya untuk membangun ekonomi nasional yang terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat. Perusahaan ini menggantikan dan mengambil alih hak, kewajiban, serta aset dari perusahaan Belanda yang dinasionalisasi, N.V. Volker Aanneming Maatschappij. Modal awal perusahaan ditetapkan sebesar Rp. 5.000.000,- dan dipimpin oleh Direksi yang bertanggung jawab kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Tenaga. Direksi terdiri dari seorang Presiden Direktur dan dua Direktur lainnya. Perusahaan ini juga memiliki hubungan dengan Badan Pimpinan Umum (B.P.U.) yang mengatur pembagian tugas dan iuran wajib.

1. Segala hak dan kewajiban, perlengkapan dan kekayaan serta usaha dari Perusahaan Bangunan "N.V. Volker Aanneming Maatschappij" beralih kepada P.N. "WASKITA KARYA".

(-)