Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 33

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Juga dikenal sebagai: PMK 33/2023 · PMK No. 33 Tahun 2023 · PMK Nomor 33 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2023Tanggal Penetapan:20 Maret 2023
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku24 Maret 2023
Tanggal Penetapan20 Maret 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat. Perubahan ini dilakukan untuk meningkatkan kemudahan berusaha, mendukung industri, dan menyediakan sarana promosi bagi industri dalam negeri. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi persyaratan dan prosedur untuk mendapatkan penetapan tempat sebagai Tempat Penimbunan Pameran Berikat (TPPB) baik yang bersifat tetap maupun sementara. Pengelola Venue dan Organizer harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk pengukuhan sebagai pengusaha kena pajak dan pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang pengelolaan barang pameran, termasuk persyaratan untuk barang yang akan diekspor kembali dan barang yang digunakan untuk keperluan pameran.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap persetujuan sebagai izin Pengusaha TPPB yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan izin Pengusaha TPPB dicabut.

1. Atas pelunasan PDRI yang dilakukan setelah saat terutang, Pengusaha TPPB dikenakan sanksi keterlambatan penyetoran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.