Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 174/PMK.04/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 174/PMK.04/2022 Tahun 2022 tentang Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat

Juga dikenal sebagai: PMK 174/PMK.04/2022 · PMK No. 174/PMK.04/2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Januari 2023Tanggal Penetapan:22 November 2022
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTempat Penyelenggaraan Pameran Berikat
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Januari 2023
Tanggal Penetapan22 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk menggantikan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 123/KMK.05/2000 guna menciptakan kemudahan berusaha, mendukung industri, menyediakan sarana promosi bagi industri dalam negeri, dan meningkatkan ekspor. Hal ini dilakukan dengan menetapkan ketentuan baru mengenai Tempat Penyelenggaraan Pameran Berikat (TPPB) yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembentukan dan pengelolaan TPPB yang dapat bersifat tetap atau sementara. Penyelenggara TPPB harus merupakan badan hukum Indonesia dan dapat diberikan kemudahan pelayanan kepabeanan dan cukai. TPPB berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan barang yang masuk atau keluar dari TPPB harus melalui pemeriksaan pabean. Pengusaha TPPB harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk penguasaan Tempat Penimbunan dan pemahaman dalam pelaksanaan hak dan kewajiban di bidang kepabeanan, cukai, dan perpajakan. Peraturan ini juga menetapkan ketentuan mengenai izin, penggolongan barang pameran, serta kewajiban dan tanggung jawab Pengusaha TPPB.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, terhadap persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP) yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku dan diberlakukan sebagai Izin Pengusaha TPPB Tetap sampai dengan dilakukan pencabutan persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP).

1. Pengusaha TPPB yang mengeluarkan barang sebelum mendapat persetujuan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kepabeanan, cukai, dan/atau perpajakan. 2. Pelanggaran administratif dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana.