Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 7/2021 · Perda Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Januari 2021Tanggal Penetapan:5 Januari 2021
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI GOWA NOMOR 26 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DILINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku05 Januari 2021
Tanggal Penetapan05 Januari 2021
Tempat PenetapanSungguminasa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil Dilingkungan Pemerintah Daerah.

Peraturan Bupati ini mengubah Peraturan Bupati Gowa Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah dimasukkannya realokasi belanja uang makan harian pegawai pada tambahan penghasilan.

Perubahan meliputi beberapa ketentuan, antara lain:

  1. Perubahan ketentuan mengenai persyaratan penyampaian surat keterangan sakit dan tugas di luar kantor.
  2. Penambahan ketentuan mengenai tidak diberikannya TPP bagi PNS yang tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) sesuai tenggat waktu yang ditentukan.
  3. Perubahan dasar pemberian TPP yang meliputi penilaian prestasi kerja, disiplin kerja/kehadiran, dan realokasi anggaran uang makan harian.
  4. Penambahan ketentuan mengenai pengurangan tambahan penghasilan berdasarkan realokasi anggaran uang makan harian bagi PNS yang tidak masuk kerja.
  5. Penambahan ketentuan mengenai kondisi tidak dilakukannya pengurangan TPP, seperti mengikuti pendidikan dan pelatihan, cuti tahunan, cuti persalinan, cuti alasan penting, dan kondisi bencana/wabah/huru hara, dengan syarat mengunggah surat tugas atau keterangan lain ke Sistem Informasi e-Kinerja.

Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pedoman pemberian tambahan penghasilan dengan realokasi anggaran dan meningkatkan disiplin serta kepatuhan PNS terhadap kewajiban pelaporan.

(-)

(-)