Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 Tahun 1972

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1972 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII Menjadi Perusahan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 5/1972 · PP No. 5 Tahun 1972 · PP Nomor 5 Tahun 1972

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Februari 1972Tanggal Penetapan:22 Februari 1972
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 23) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan VIII menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) setelah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1969. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan melalui bentuk badan hukum yang lebih fleksibel.

Ketentuan Substansial: Pengalihan ini melibatkan pembubaran Perusahaan Negara Perkebunan VIII dan pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO) yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan VIII. Pelaksanaan pendirian perusahaan dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian perusahaan. Menteri Pertanian diberi wewenang untuk menunjuk seseorang dalam pendirian perusahaan.

(-)

(-)