Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 64 Tahun 1971

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 1971 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Juga dikenal sebagai: PP 64/1971 · PP No. 64 Tahun 1971 · PP Nomor 64 Tahun 1971

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Oktober 1971Tanggal Penetapan:12 Oktober 1971
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 643) dan semua peraturan pelaksanaannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan bentuk Perusahaan Negara Perkebunan XXVI menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah No. 12 Tahun 1969. Pengalihan ini dilakukan setelah melalui penelitian dan penilaian yang menunjukkan bahwa perusahaan tersebut memenuhi syarat untuk dialihkan. Dalam proses ini, Perusahaan Negara Perkebunan XXVI akan dibubarkan pada saat pendirian Perusahaan Perseroan (PERSERO). Modal dari perusahaan baru ini berasal dari kekayaan negara yang telah tertanam dalam Perusahaan Negara Perkebunan XXVI, dan seluruh sahamnya akan dimiliki oleh Negara Republik Indonesia. Pelaksanaan pendirian perusahaan baru ini akan dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya, dengan Menteri Keuangan bertanggung jawab atas penyelesaian pendirian tersebut.

(-)

(-)