Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tahun 2014

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tahun 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 1/POJK.07/2014 · Peraturan OJK No. 1/POJK.07/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2014Tanggal Penetapan:16 Januari 2014
PerasuransianPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaLembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku23 Januari 2014
Tanggal Penetapan16 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS). LAPS bertugas menyelesaikan sengketa antara konsumen dan lembaga jasa keuangan secara cepat, murah, adil, dan efisien. Lembaga jasa keuangan diwajibkan menjadi anggota LAPS dan mematuhi putusannya. LAPS harus memiliki layanan mediasi, ajudikasi, dan arbitrase, serta menerapkan prinsip aksesibilitas, independensi, keadilan, efisiensi, dan efektivitas. LAPS juga harus melaporkan kegiatan penyelesaian sengketa kepada OJK secara berkala.

1. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa bagi sektor perbankan, pembiayaan, penjaminan, dan pergadaian wajib dibentuk paling lambat tanggal 31 Desember 2015. 2. Dalam hal Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa belum terbentuk, konsumen dapat mengajukan permohonan fasilitasi penyelesaian sengketa kepada OJK.

1. Lembaga Jasa Keuangan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin kegiatan usaha.