Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. BPN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. BPN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk penyusunan kebijakan, survei, pemetaan, penetapan hak, pendaftaran tanah, redistribusi tanah, dan pengendalian penguasaan tanah. Struktur organisasi BPN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan unit organisasi teknis yang bersesuaian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. BPN juga memiliki kantor wilayah di provinsi dan kantor pertanahan di kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas di daerah.