Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 48 Tahun 2020

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 48/2020 · PERPRES No. 48 Tahun 2020 · PERPRES Nomor 48 Tahun 2020

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Maret 2020Tanggal Penetapan:26 Maret 2020
Organisasi Komisi & Badan NegaraStruktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pertanahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Maret 2020
Tanggal Penetapan26 Maret 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 21)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menyempurnakan organisasi dan tata kerja Badan Pertanahan Nasional (BPN) guna mendukung efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas di bidang pertanahan. BPN adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Kepala. BPN memiliki tugas melaksanakan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk penyusunan kebijakan, survei, pemetaan, penetapan hak, pendaftaran tanah, redistribusi tanah, dan pengendalian penguasaan tanah. Struktur organisasi BPN terdiri dari Kepala, Wakil Kepala, dan unit organisasi teknis yang bersesuaian dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang. BPN juga memiliki kantor wilayah di provinsi dan kantor pertanahan di kabupaten/kota untuk melaksanakan tugas di daerah.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2015 tentang Badan Pertanahan Nasional, masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diubah dan/atau diganti dengan peraturan baru berdasarkan Peraturan Presiden ini. 2. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(-)