di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional
Juga dikenal sebagai: PERPRES 177/2024 · PERPRES No. 177 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 177 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanahan.
Ketentuan Substansial
BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. BPN memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk penyusunan kebijakan, survei, pemetaan, penetapan hak, pendaftaran tanah, redistribusi tanah, dan pengendalian pemanfaatan tanah. BPN juga bertanggung jawab atas pengawasan, koordinasi, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.