Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2024

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional

Juga dikenal sebagai: PERPRES 177/2024 · PERPRES No. 177 Tahun 2024 · PERPRES Nomor 177 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2024Tanggal Penetapan:5 November 2024
Pembentukan Lembaga NegaraHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaBadan Pertanahan Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 November 2024
Tanggal Penetapan05 November 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024. Tujuannya adalah untuk mengatur Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai lembaga pemerintah non-kementerian yang bertanggung jawab di bidang pertanahan.

Ketentuan Substansial

BPN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dipimpin oleh Kepala yang dijabat oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang. BPN memiliki tugas menyelenggarakan pemerintahan di bidang pertanahan, termasuk penyusunan kebijakan, survei, pemetaan, penetapan hak, pendaftaran tanah, redistribusi tanah, dan pengendalian pemanfaatan tanah. BPN juga bertanggung jawab atas pengawasan, koordinasi, dan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan.

1. Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

(-)