Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 25 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen

Juga dikenal sebagai: Inpres 25/1998 · Inpres No. 25 Tahun 1998 · Inpres Nomor 25 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Agustus 1998Tanggal Penetapan:31 Agustus 1998
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPenyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Agustus 1998
Tanggal Penetapan31 Agustus 1998
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 ini dikeluarkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas pemerintahan dan pembangunan oleh Lembaga Pemerintah Non-Departemen. Instruksi ini mengarahkan lembaga-lembaga tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsi mereka sesuai dengan petunjuk dan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri terkait. Lembaga-lembaga yang diinstruksikan meliputi Lembaga Sandi Negara, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Urusan Logistik, Badan Standardisasi Nasional, dan Perpustakaan Nasional. Setiap lembaga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan tugas dan hasilnya kepada Menteri yang bersangkutan.

(-)

(-)