Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 27 Tahun 1998

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 27 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen

Juga dikenal sebagai: Inpres 27/1998 · Inpres No. 27 Tahun 1998 · Inpres Nomor 27 Tahun 1998

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Oktober 1998Tanggal Penetapan:14 Oktober 1998
Pembentukan Lembaga NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipeInstruksi Presiden (Inpres)
TemaPerubahan atas Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Oktober 1998
Tanggal Penetapan14 Oktober 1998
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Lembaga Pemerintah Non-Departemen.

Instruksi Presiden Nomor 27 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan dengan menyempurnakan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998. Kebijakan ini menginstruksikan kepada beberapa lembaga pemerintah non-departemen untuk mengikuti ketentuan baru yang tercantum dalam lampiran instruksi ini. Lembaga-lembaga tersebut termasuk Lembaga Sandi Negara, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Urusan Logistik, Badan Standardisasi Nasional, dan Perpustakaan Nasional. Setiap lembaga dikoordinasikan oleh menteri terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing, seperti pengamanan persandian, pemanfaatan teknologi pemetaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan.

(-)

(-)