Instruksi Presiden Nomor 27 Tahun 1998 bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas umum pemerintah dan pembangunan dengan menyempurnakan Instruksi Presiden Nomor 25 Tahun 1998. Kebijakan ini menginstruksikan kepada beberapa lembaga pemerintah non-departemen untuk mengikuti ketentuan baru yang tercantum dalam lampiran instruksi ini. Lembaga-lembaga tersebut termasuk Lembaga Sandi Negara, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, Badan Tenaga Atom Nasional, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Badan Pengawas Tenaga Nuklir, Badan Urusan Logistik, Badan Standardisasi Nasional, dan Perpustakaan Nasional. Setiap lembaga dikoordinasikan oleh menteri terkait sesuai dengan bidang tugas masing-masing, seperti pengamanan persandian, pemanfaatan teknologi pemetaan, dan pengembangan ilmu pengetahuan.