di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 15 Tahun 2021 tentang Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil Bagian 34 tentang Persyaratan untuk Bahan Bakar Terbuang, Gas Buang untuk Pesawat Udara yang Digerakkan dengan Mesin Turbin, dan Emisi CO2 Pesawat Udara
Juga dikenal sebagai: Permenhub 15/2021 · Permenhub No. 15 Tahun 2021 · Permenhub Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2021 ini ditetapkan untuk mengatur persyaratan emisi bahan bakar terbuang, gas buang, dan emisi CO2 untuk pesawat udara yang digerakkan dengan mesin turbin. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 yang mengatur standar emisi gas buang sebagai syarat untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan. Peraturan ini berlaku untuk pesawat udara sipil Republik Indonesia dengan Mesin Turbin Gas yang telah memiliki atau akan mengajukan sertifikat kelaikudaraan standar. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi pemberlakuan dan standar emisi bahan bakar terbuang dan gas buang, ketentuan sertifikasi, serta prosedur pengujian emisi gas buang dan emisi asap mesin. Selain itu, peraturan ini juga mengatur standar sertifikasi untuk emisi CO2 berdasarkan konsumsi bahan bakar.